![]() |
Ist. Suasana Musdessus pembentukan Kopdes merah putih |
KONKEP, literasisultra.com - Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Desa (Pemdes) Wungkolo Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) lakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih.
Pembentukan Kopdes merah putih itu dilaksanakan di sanggar pelatihan Desa Wungkolo yang di pandu oleh Charijal Ayub, Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) bertindak sebagai moderator yang berkolaborasi bersama Pemdes setempat demi terlaksananya kegiatan dengan baik dan kondusif.
Kegiatan itu dihadiri oleh Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, perangkat desa dan masyarakat yang sangat antusias dalam memilih dan menentukan pemimpin Kopdes merah putih.
Pelaksana Kepala Desa Wungkolo, Jumarwan mengatakan, pembentukan pengurus Kopdes merah putih bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dengan tersedianya lapangan kerja.
Ia menyampaikan, pada proses pembentukan Kopdes merah putih, masyarakat harus dapat memilih pemimpin yang kompeten dan berpengalaman serta perlunya melihat sepak terjang dan latar belakang pendidikan.
"Mengapa, karena tujuan kita membentuk koperasi desa merah putih ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila pemimpin yang kita pilih tidak kompeten, maka tujuan itu tidak akan terwujud,"pungkasnya, Selasa (27/5).
Selain itu, dengan terbentuknya Kopdes merah putih ini, diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dengan membuka peluang usaha baik di bidang perikanan, pertanian, perkebunan maupun di bidang peternakan dan bidang bidang lainnya.
"Ketika Kopdes ini terlaksana dengan baik kedepannya, maka percayalah, roda ekonomi masyarakat akan semakin kuat di Desa Wungkolo ini," ujarnya
Disebutnya, untuk memilih pemimpin yang kompeten, maka beberapa hal yang perlu di perhatikan, yakni latar pendidikannya, piawai dalam menggunakan komputer, serta mempunyai pengalaman di bidang perkoperasian.
Selain itu, masyarakat harus cerdas memilah para calon pengurus yang memiliki integritas yang tinggi, loyal, jujur dan amanah terhadap lembaga yang dipimpinnya nanti.
"Karena sukses atau tidaknya koperasi merah putih ini, adalah tergantung para pengurus yang akan terpilih sebentar lagi," ujarnya.
Ia berpesan, pegurus Kopdes merah putih kedepannya tetap membangun komunikasi dan terus bersinergi dengan pemerintah desa setempat agar Kopdes berjalan dengan baik.
Ditempat yang sama, Pendamping Kecamatan, Khairul memaparkan mengenai larangan bagi masyarakat yang menjadi pengurus kopdes merah putih tidak memiliki hubungan kekeluargaan, baik itu, saudara, anak, suami istri, sepupu sekali dan hubungan keluarga lainnya.
"Tujuan pembentukan koperasi desa merah putih ini jelas, agar desa bisa mandiri untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi yang ada di desa," paparnya.
Sehingga, kata dia, ketika desa mandiri dengan memanfaatkan wadah kopdes merah putih, maka masyarakat bisa sejahtera.
Ia juga menyebutkan, dasar hukum pembentukan koperasi desa merah putih adalah undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Untuk diketahui, Hasil Musdessus Pembentukan Kopdes merah putih Desa Wungkolo mempercayakan estafet kepengurusan pada Asy'Ari Asy'ad,A.Md.T sebagai ketua, Jalaluddin sebagai Wakil Ketua Anggota, Siutin Sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha dan Muhammad Abdillah, A.Md.T sebagai sekertaris serta Putri Nirmala sebagai Bendahara
Penulis : Hendrawan