Wujudkan Desa Baku-Baku Mandiri Ekonomi, Melalui Pembentukan Kopdes Merah Putih

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T10:53:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KONKEP, literasisultra.com - Dalam rangka melaksanakan salah satu program pemerintah pusat untuk meningkatkan kemandirian dan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Baku-Baku Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Kamis (29/5/2025).


Pantauan awak media ini, antusias masyarakat desa setempat memadati Balai Desa Baku-Baku, pembentukan Kopdes merah putih itu dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD), Alamsyah, dan pemerintah desa juga terlibat sebagai penyelenggara kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) itu.


Kegiatan yang di laksanakan pada pukul 15.30 WITA itu, di mulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu sambutan kegiatan dari Kepala Desa dan Sekertaris Camat Wawonii Selatan serta penjelasan fungsi dan tujuan pembentukan Kopdes merah putih dari pendamping desa.


Kepala Desa Baku-Baku, Muhdar dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Kopdes merah putih ini bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera kedepannya.


"Ini akan menjadi langkah kita untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan wadah Koperasi Merah Putih ini. Namun semua itu akan terlaksana dengan baik apabila pengurusnya juga kompeten dalam pengelolaan keuangan nantinya," tandasnya.



Ia mengajak agar pengurus Kopdes merah putih yang terpilih nantinya, dapat bersinergi dengan pemerintah desa untuk mengwujudkan kesejahteraan masyarakat.


Ia pula menjelaskan, antara pengurus Kopdes merah putih tidak di perbolehkan memiliki hubungan kekeluargaan baik saudara, suami/istri, kemenakan atau sepupu sekali. Selain itu tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan unsur pimpinan desa


Hal ini mengacu pada surat edaran Menkop No 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.


"Mari kita sama sama memajukan desa dengan koperasi merah putih ini. Koperasi ini adalah milik kita bersama, dan kemajuannya akan menjadi kemajuan warga juga," ungkapnya


Ia berpesan, agar pengurus Kopdes merah putih harus memiliki integritas dan kompetensi serta niat yang tulus dalam menjalankan program kerja kedepannya demi kesejahteraan seluruh anggota dan masyarakat.

 

Sementara itu, Sekertaris Camat Wawonii Selatan mengatakan, pegurus Kopdes merah putih nantinya harus generasi muda yang lebih dominan yang memiliki pengalaman dan siap bekerja untuk memajukan kelembagaan koperasi nantinya 


"Kita harus perdayakan anak muda kita yang memiliki kompetensi di bidang ini, dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik, agar sumber daya manusia yang ada di Baku-Baku bisa diberdayakan," pintanya.


Ia berpesan, kepada pengurus yang dipilih nanti, harus dapat mempertanggung jawabkan jabatan yang telah di embannya. Karena, kata dia, pengurus harus mempunyai skil yang mumpuni untuk menjalankan Kopdes merah putih. 


"Jadi saya harap, yang menjadi pengurus koperasi desa merah putih nanti, minimal satu, dua orang harus bisa menggunakan sistem di komputer, karena zaman sekarang harus bisa menggunakan komputer," terangnya.


Ditempat yang sama, Pendamping Kecamatan, Khairul kembali mempertegas mengenai larangan bagi masyarakat yang menjadi pengurus kopdes merah putih tidak memiliki hubungan kekeluargaan, baik itu, saudara, anak, suami istri, sepupu sekali dan hubungan keluarga lainnya.


"Tujuan pembentukan koperasi desa merah putih ini jelas, agar desa bisa mandiri untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi yang ada di desa," paparnya.


Sehingga, kata dia, ketika desa mandiri dengan memanfaatkan wadah kopdes merah putih, maka masyarakat bisa sejahtera.


Ia juga menyebutkan, dasar hukum pembentukan koperasi desa merah putih adalah  undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih.


Untuk diketahui, kegitan itu dihadiri oleh, Sekertaris Camat Wawonii Selatan, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, aparat pemerintah desa, dan juga masyarakat setempat.




Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini