![]() |
Ilustrasi zakat fitrah 1446 H/2025 Masehi |
KONAWE KEPULAUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan besaran zakat Fitrah Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Konkep Nomor 62 Tahun 2025 tentang penetapan besarnya zakat fitrah dan pendayagunaan zakat fitrah kabupaten Konkep tahun 2025.
Adapun jenis besaran zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2025 ini untuk jenis makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter per orang.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus di bayarkan dengan nominal rupiah terdiri dari empat kategori, di antaranya sebagai berikut.
- Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok beras super.
- Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok beras premium.
- Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis makanan pokok beras medium.
- Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok non beras perjiwa sesuai harga beras dan makanan pokok non beras yang berlaku setelah di rata-ratakan kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe Kepulauan.
Penetapan besaran zakat fitrah ini setelah memperhatikan hasil keputusan Bersama Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Baznas Kabupaten Konkep pada tanggal 5 Maret 2025.