Konkep, Literasisultra.com - Momen yang ditunggu-tunggu bagi ratusan peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2025 akhirnya telah tiba. Pengumuman itu, telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.2/1765/2025 Tentang Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Konkep Tahun Anggaran 2025, Tertanggal pada Senin, 8 September 2025.
Bagi para calon ASN, ini menjadi angin segar yang menentukan langkah mereka kedepan. Perlu diketahui, PPPK paruh waktu sendiri merupakan status Aparatur Sipil Negara yang berbeda dari ASN penuh waktu. Peserta yang diterima tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, namun jam kerja serta tanggung jawabnya lebih fleksibel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Umar melalui Admin CASN Konkep, David mengatakan, secara menyeluruh, yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu berjumlah 803 jiwa.
"Yang terdata dalam sistem itu secara keseluruhan berjumlah 823 orang, tapi yang lulus verifikasi cuma 803 orang karena 20 orang lainnya sudah tidak aktif lagi berkantor, " Jelasnya, Rabu, (10/9).
Ia menyampaikan, para pegawai yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu adalah peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua tahun 2024 lalu. Sementara bagi yang mendaftar pada tes CPNS yang lalu tidak dapat dimasukkan dalam PPPK paruh waktu karena tidak terdata dalam data base.
Kata dia, sistem ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk masuk ke lingkup instansi pemerintah tanpa harus menjalani pekerjaan penuh waktu, sambil menyesuaikan upah sesuai anggaran instansi atau kemampuan fiskal daerah.
"Yang berbeda dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah soal penggajian, karena PPPK paruh waktu tidak ditentukan besaran gaji pokoknya karena berdasarkan juknis atau aturan ditentukan berdasarkan kemampuan fiskal dearah," bebernya.
Selain sistem penggajian yang berbeda, PPPK paruh waktu hanya memiliki satu tahun masa kontrak sementara PPPK penuh waktu selama lima tahun. "Kita akan terus lakukan evaluasi untuk diperpanjang kontraknya setiap tahun. Mereka akan terangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila belanja pegawai telah mencukupi," terangnya.
"Proses penetapan NIP bagi PPPK paruh waktu seharusnya bulan Oktober, tapi karena ini jumlahnya cukup besar kemungkinan di bulan Desember, " tuntasnya.
Penulis : Hendrawan
› ASN
› BKPSDM Konkep
› Daerah
› Konkep
› Pemda Konkep
› PPPK paruh waktu
Ratusan Tenaga Honorer di Konkep Resmi Dinyatakan Lulus PPPK Paruh Waktu
Ratusan Tenaga Honorer di Konkep Resmi Dinyatakan Lulus PPPK Paruh Waktu
.png)
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komentar
Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
.png)





.png)

.png)