KONKEP, literasisultra.com., - Berdasarkan undang-undang nomor satu tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih pemerintah desa bersama BPD Desa Mata Langara laksanakan Musyawarah khusus pembentukan pengurus koperasi merah putih.
Kegiatan musyawarah khusus Koperasi merah putih Desa mata langara yang berlangsung di balai desa dan di hadiri oleh masyarakat setempat dalam agenda pembentukan dan pemilihan pengurus berjalan kondusif hingga usainya kegiatan pemilihan pengurus Koperasi merah putih desa mata langara.
Dalam sambutanya pelaksana jabatan (PJ) desa mata langara (Basri) mengatakan dengan adanya koperasi merah putih desa mata langara, kami selaku pemerintah desa harapkan agar pengurus mampu bekerja ekstra dan enerjik dalam menjalankan tugas sebagai pengurus koperasi merah putih desa mata langara.
Tentunya hal tersebut perlu ada sebuah kolaborasi yang harmonis antara pengurus koperasi merah putih dan pemerintah desa agar dengan hadirnya program pemerintah pusat koperasi merah putih ini akan menjadi wadah yang membantu perekonomian serta bisa membantu meningkatkan UMKM masyarakat setempat.
Lebih lanjutnya, Basri juga mengharapkan kepada pengurus terpilih koperasi merah putih desa mata langara agar mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan ide serta gagasanya tentunya dengan melihat potensi yang ada di desa tersebut serta sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025.
Laporan : Arkam Asrulgazali