![]() |
Suasana Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Wawoone |
KONKEP, literassultra.com - Dalam rangka melaksanakan salah satu asta cita Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Desa Wawoone Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan lakukan pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) merah putih di Balai Desa Wawoone, pada Jumat, (23/5/2025).
Pembentukan tersebut dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang di hadiri oleh para aparat desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), Camat Wawonii Selatan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan para Kader Posyandu serta seluruh masyarakat Desa Wawoone.
Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui sistem ekonomi kerakyatan yang berpijak pada nilai gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas sosial.
Kegiatan yang dilaksanakan Mulai pada pukul 08.00 pagi itu, berlangsung dengan secara khidmat yang di mulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pelaksana Kepala Desa Wawoone, Muh. Salim,S.Ke.,Ns dalam sambutannya mengatakan, Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa
"Sebentar lagi, kita akan memilih, mengangkat pengurus koperasi desa merah putih, jadi kita harus pastikan bahwa yang menjadi pengurus adalah orang yang kompeten," jelasnya dengan nada tenang saat menyampaikan sambutan, Jumat, (23/5/2025).
Ia pula menjelaskan kriteria atau syarat yang harus di penuhi bagi para calon pengurus Kopdes merah putih Wawoone ialah mempunyai pengetahuan tentang Koperasi, Jujur dan loyal.
"Selain itu, kita perlu mengetahui bahwa, tidak di perbolehkan bagi pengurus koperasi desa merah putih mempunyai hubungan kekeluargaan antara pengurus," tandasnya.
Ia menghimbau agar seluruh Kader Desa Wawoone tidak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pengurus Kopdes merah putih, melainkan hadir hanya sebagai pemilih saja.
Hal itu, kata dia, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat memiliki peran serta kesempatan dalam memajukan desa.
"Semoga dengan adanya koperasi desa merah putih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi yang efektif," pungkasnya
Sementara itu, Camat Wawonii Selatan, Hamza,SE mengatakan, Desa Wawoone merupakan desa ke empat yang di datanginya dengan agenda yang sama yaitu pembentukan pengurus koperasi merah putih.
"Pengurus koperasi merah putih ini, kita harus perdayakan para sarjana kita, anak anak muda kita yang memiliki kompetensi untuk menjadi pengurus,"pesannya
Ia pula mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Wawoone dalam mengikuti Musyawarah Desa Khusus untuk memilih dan menemukan pengurus Kopdes Merah Putih Wawoone.
Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus pembentukan Kopdes merah putih menyepakati secara demokrasi ialah, Ketua Ulpa Kurniati, S.Pd, Wakil Ketua Bidang Anggota Tasman, Wakil Ketua Bidang Usaha Iwan Husain, Sekertaris Herna Ningsih dan Bendahara Irwan Mahaju.
Diketahui, dasar hukum Pembentukan Kopdes merah putih ini adalah, undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Penulis : Hendrawan