Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Wawouso Baru Bentuk Kopdes Merah Putih.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T10:49:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONKEP, literasisultra.com - Pemerintah Desa Wawouso Baru Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi merah putih di Balai Desa Wawouso Baru, Jumat, (23/5).


Kegiatan itu, dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu sambutan dari pemerintah setempat, serta penayangan video Presiden Prabowo Subianto mengenai fungsi dan tujuan pembentukan koperasi desa merah putih.


Kegiatan itu di hadiri oleh, aparat Pemerintah Desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), Camat Wawonii Selatan, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa dan Bhabinsa serta masyarakat setempat.


Pelaksana Desa Wawouso Baru, Arman,S.Kep.,M.Kes dalam sambutannya mengatakan, pembentukan kopdes merah putih merupakan program pemerintah pusat sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Koperasi desa merah putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membuka peluang lapangan pekerjaan masyarakat desa," ungkapnya.


Ia berharap, kegiatan Musdessus tersebut berjalan dengan lancar sampai terbentuknya pengurus koperasi desa merah putih wawouso baru nantinya.


Ia menjelaskan, pengurus Kopdes merah putih nantinya, tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan, baik itu suami istri, saudara, kemenakan atau sepupu sekali, dan Ipar.


"Aturan itu telah tertuang dalam surat edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 tentang petunjuk pembentukan koperasi desa merah putih," jelasnya dengan nada tenang


Camat Wawonii Selatan, Hamza mengatakan, di Kecamatan Wawonii Selatan, yang telah melakukan pembentukan koperasi desa merah putih yaitu baru lima desa.


"Kita harus perdayakan anak muda kita yang memiliki kompetensi di bidang ini, dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik, agar sumber daya manusia yang ada di Wawouso Baru bisa diberdayakan," pintanya.


Ia berpesan, kepada pengurus yang dipilih nanti, harus dapat mempertanggung jawabkan jabatan yang telah di embannya. Karena, kata dia, pengurus harus mempunyai skil yang mumpuni untuk menjalankan Kopdes merah putih. 


"Jadi saya harap, yang menjadi pengurus koperasi desa merah putih nanti, minimal satu, dua orang harus bisa menggunakan sistem di komputer, karena zaman sekarang harus bisa menggunakan komputer," terangnya.


Diketahui, dasar hukum Pembentukan Kopdes merah putih ini adalah, undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih.



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini