Pemdes Sawapatani Lakukan Mudes Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T03:55:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Suasana pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sawapatani 

KONKEP, literasisultra.com - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang diperuntukkan utamanya bagi masyarakat desa. 


Melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berpegang pada prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan.


Dalam rangka melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih, Pemerintah Desa (Pemdes) Sawapatani menggelar Musyawarah Desa Khusus bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.


Selain Pemdes dan BPD setempat, kegiatan itu juga di hadiri oleh Sekcam Wawonii Selatan, Pendamping Desa, para perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung serbaguna Desa Sawapatani Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan. Kamis, (22/5).


Kepala Desa Sawapatani, Aripin dalam sambutannya, mengajak seluruh masyarakat agar memilih pengurus Kopdes merah putih yang benar benar kompeten demi berjalannya koperasi tersebut dengan baik dan sukses.


"Utamanya adalah memiliki sifat yang jujur, loyal dan amanah dan memiliki kompetensi  dalam menjalankan koperasi merah putih Desa Sawapatani," jelasnya dengan nada tenangnya.


Ia berharap, dengan pembentukan Kopdes merah putih ini, desa sawapatani semakin berkembang, dan sejahtera masyarakatnya.


"Karena dengan adanya koperasi merah putih ini, memberikan lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat desa," tuturnya.


Berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilaksanakan dengan cara demokrasi, menyepakati untuk memilih, Aminuddin sebagai Ketua, Maena Anis Alfayed, Wakil Ketua Bidang Anggota, Gita Indah Sari Wakil Ketua Bidang Usaha, Runiati sebagai Sekertaris, dan Zakaria sebagai Bendahara.


Diketahui, dasar hukum Pembentukan Kopdes merah putih ini adalah, undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih.



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini