Tetapkan APBDes 2025, Tentukan Arah Pembangunan Desa Bobolio Yang Lebih Baik

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T17:24:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ist. Kepala Desa Bobolio bersama BPD usai lakukan Musyawarah penetapan APBDes Tajun 2025.


Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah usai melakukan musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Balai Desa Bobolio beberapa waktu lalu.


Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.


Kepala Desa Bobolio, Muh. Musa mengatakan, Penetapan APBDes merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.


Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa Bobolio sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


"Keterlibatan masyarakat atau perwakilan masyarakat sangat penting dalam proses penetapan APBDes, karena dengan adanya mereka kita dapat mengetahui arah pembangunan desa kita kedepannya seperti apa yang sesuai dengan keinginan masyarakat," jelasnya saat dihubungi melalui WatsApp, Sabtu, (10/5).


Disebutnya, Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDes.


Kata dia, regulasi tersebut secara jelas memberikan pedoman mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.


"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDes, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.


Lebih lanjut, kata dia, tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025 ini. 


Karena, APBDes merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial. 


"Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya.


Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini