Pemkab Konkep Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli Jelang Idul Adha

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Selasa, 03 Juni 2025, Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T04:29:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP.,M.PW. Foto;(Istimewa)

KONKEP, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur Negara. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Bupati dan Wakil Bupati.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi para aparatur Negara.

Kepala  Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud,SP.,M.PW menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah.

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah karena dapat mendorong perputaran ekonomi menjelang Idul Adha,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025).

Eks Kabag Umum Konkep itu mengungkapkan, Gaji ke-13 untuk PNS  mencapai Rp 5,2 Miliar yang diberikan pada 1.121 Orang, sementara untuk PPPK mencapai Rp 2,3 Miliar yang diberikan pada 809 Orang.

Ia menyebutkan, nominal Gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi, gaji pokok, tunjangan anak dan istri, tunjangan struktural, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan PPH pasal 21 dan pembulatan.

"Berbeda lagi dengan PPPK, dia tidak punya tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan PPH pasal 21, lain dari itu sama dengan Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Sementara untuk Gaji ke-13 Bupati dan Wakil Bupati berjumlah Rp 11,3 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan struktural, PPH pasal 21, tunjangan beras dan pembulatan.

"Jadi kita punya ASN (PNS dan PPPK) di Konawe Kepulauan itu berjumlah 1.930 Orang. Adapun total Anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran Gaji ke-13 ini mencapai 7,6 Miliar," sebutnya 


Penulis : Hendrawan
Komentar

Tampilkan

Terkini