Perpanjangan Masa Jabatan, 47 Kades di Konkep Bakal Segera Dikukuhkan Kembali

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T09:53:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kepala DPMD Konkep, Dermawan, S. Pd., M. Si

Konkep, Literasisultra.com - Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bakal segera menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut mengatur, Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Kepala Dinas PMD Konkep, Dermawan, S.Pd., M.Si mengatakan, mengenai surat edaran itu, sebelumnya telah dilakukan rapat melalui zoom metting antar Bupati/Wali Kota se-Indonesia bersama Ditjen Bina Pemerintah Desa, dan Kemendagri pada 5 Agustus 2025 lalu.

“Hasil rapat itu telah dihimbau agar pemrintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran itu paling lambat untuk urusan perpanjangan pengukuhan pada akhir bulan 8 ini,”terangnya, Senin (25/8).

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menelaah surat edaran dan hasil sosialisasi untuk segera dilakukan penjndaklanjutan. selain itu, pihaknya juga masih menunggu surat salinan resmi dari Kemendagri.

Karena, kata dia, surat edaran yang beredar saat ini belum berupa surat edaran resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah melainkan hanya sekedar surat edaran yang disebar di media sosial

“Kami juga sudah mengkonfirmasi Dinas PMD Provinsi, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, jawabannya juga, sebaiknya kita menunggu dulu surat yang turun secara resmi,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran itu pula, sebanyak 51 Kepala Desa di Konkep bakal dikukuhkan kembali, karena berkahir masa jabatannya pada 1 November 2023 yang lalu.

“Namun ada 2 kepala desa di Konkep yang telah lulus menjadi ASN PPPK, sehingga yang berpotensi untuk dikukuhkan nanti hanya sebanyak 47 orang,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Dinas PMD itu kembali menegaskan kepada seluruh Pemerintah Desa se Konkep agar dalam mengelola keuangan desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pengalaman-pengalaman kemarin ini Kepala Desa yang tersangkut kasus, jadikanlah pembelajaran kepada seluruh kepala desa se Konkep agar bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan tepat sasaran,” harapnya.


Penulis : Hendrawan


Komentar

Tampilkan

Terkini