![]() |
| Ketgam; Kepala Desa Wawouso, Misdar saat menyalurkan BLT DD Tahap Dua Tahun 2025 |
Konkep,Literasisultra.com - Pemerintah Desa Wawouso Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua tahun 2025 di Balai Desa Wawouso, Sabtu, (15/11).
Kepala Desa Wawouso, Misdar mengatakan, penyaluran BLT ini diberikan pada 23 Keluarga Penerima Manfaat dengan kategori Lansia, Janda dan keluarga kurang mampu.
"Bantuan langsung tunai ini terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2025. mayoritas penerima BLT kita ini adalah Lansia," ungkapnya pada awak media ini, Senin (17/11).
Kata dia, Jumlah penerima bantuan langsung tunai itu, telah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan besaran anggaran Dana Desa yang diterima oleh setiap Desa. Selain itu, nama penerima manfaat tersebut ditentukan berdasarkan hasil musyawarah intenal pemerintah desa dan BPD untuk memilah yang layak untuk menerima bantuan tersebut.
"Setelah kita ketahui jumlah yang wajib menerima bantuan berdasarkan pagu anggaran kita, maka kita lakukan rapat internal antar Pemerintah Desa dan BPD untuk menentukan siapa saja yang memang layak untuk menerima bantuan tersebut. Tentunya yang memenuhi kriteria aturan yang berlaku," terangnya.
Hal ini, kata Misdar, untuk memastikan ketepatan penggunaan anggaran dana desa sehingga tepat sasaran pada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan memberikan manfaat lebih untuk keluarga tersebut.
Disebutkan, penyaluran BLT itu mulai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d selesai yang dihadiri oleh perangkat desa, pendamping desa, dan disaksikan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD).
"Setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 1.800.000,- karena nominal perbulannya itu Rp 300.000," jelasnya.
Ia berharap, dengan terealisasinya penyaluran BLT tersebut dapat membantu meringankan dalam memenuhi kebetuhan sehari-hari masyarakat
Diketahui, landasan penyaluran BLT itu berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Hendrawan
.png)
.png)

.png)




.png)

.png)