Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Besarannya Berdasarkan Ketentuan Resmi

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T23:16:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi


Literasisultra.com - Informasi mengenai kepastian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 mulai banyak dicari usai penerimaan besar-besaran disetiap daerah untuk mengisi kekosongan posisi instansi pemerintah.

Adapun Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut menjelaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap daerah maupun instansi pemerintahan. Hal itu menyesuaikan kemampuan fiskal di masing-masing daerah.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Mari Mengenal PPPK Paruh Waktu?

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan berlaku selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan bakal terus diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

Berdasarkan putusan MenPan-RB No 16 Tahun 2025, secara umum gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir. Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan.

Namun, angka tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran. Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada


Penulis : Hendrawan




Komentar

Tampilkan

Terkini