Pemkab Konkep Resmi Perpanjang Masa Jabatan BPD Sampai Tahun 2031

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T02:39:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) rmenggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun di Balai Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Isrianti,S.Km, Camat Wawonii Selatan, Hamza,SE para Kepala Desa, dan BPD se Kecamatan Wawonii Selatan.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut mengatur bahwa masa jabatan anggota BPD resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan ketentuan masih bisa menjabat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Sehingga memungkinkan jabatan sebagai BPD mencapai 16 tahun jika menjabat dia periode. Hal ini untuk menjaga kesinambungan program desa dan memperkuat fungsi pengawasan serta aspirasi masyarakat. 

Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST melalui Camat Wawonii Selatan, Hamza,SE mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan momentum untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.

"BPD diharapkan semakin aktif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," ungkapnya saat membacakan sambutan Bupati di Kecamatan Wawonii Selatan beberapa waktu lalu.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kesinambungan program pembangunan desa dapat terjaga, serta hubungan harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Isrianti,S.Km mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD bakal dilaksanakan di tujuh Kecamatan di Konkep.

Disebutnya, perpanjangan masa jabatan BPD di Kecamatan Wawonii Selatan terbagi menjadi dua bagian, ada yang periode 2021-2029 dan periode 2023-2031. Hal itu sesuai waktu pemilihan di masing-masing Desa.

"Jadi, untuk BPD Desa Wawoone dan Langgara Jaya itu berlaku hingga tahun 2031 karena pemilihannya itu tahun 2023 sementara delapan desa lainnya sampai 2029 karena pemilihannya itu tahun 2021," terangnya.

Pemkab Konkep, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kapasitas kelembagaan desa baik melalui pembinaan pendampingan maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia Desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya harap seluruh BPD dapat menjunjung tinggi netralitas, etika serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Jadilah teladan di tengah masyarakat serta mitra strategis kepala desa dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan berdaya saing," tuntasnya.


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini