Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluarkan surat edaran Nomor 9706 Tahun 2025 Tentang Malam Perayaan Pergantian Tahun Baru agar dilaksanakan secara sederhana agar tak menggangu ketertiban umum.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST mengatakan, himbauan tersebut untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan susana Kabupaten Konkep agar lebih kondusif.
"Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang sedang terdampak bencana alam, maka perayaan malam pergantian tahun dirayakan agar tidak berlebihan, tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tegas Bupati Konkep dalam surat edaran tersebut, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, masyarakat Kabupaten Konkep diharapkan terus menjaga kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kejahatan serta potensi bencana, menjaga kerukunan dan menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah.
Ia menghimbau, masyarakat tidak diperkenankan untuk membakar petasan dan kembang api berdaya ledakan tinggi dan alat sejenis lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Aparatur pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya agar bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun," pintanya.
Penulis : Hendrawan
› Bupati Konkep
› Daerah
› Himbauan
› Konkep
› Surat Edaran Bupati
› Tahun Baru 2026
Surat Himbauan Pemkab Konkep Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2026
Surat Himbauan Pemkab Konkep Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2026
.png)
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komentar
Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
.png)






.png)