Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Konkep, Tertinggi Rp 1,5 Juta

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T02:39:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ketgam; Kepala BKPSDM Konkep, Umar,S.Pd., MM. Foto Hendrawan


Konkep, Literasisultra.com - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan. Namun, pertanyaan utama yang sering mengemuka adalah, "Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu?"

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.

Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Umar, S.Pd.,MM mengatakan, saat ini proses PPPK paruh waktu sedang dalam tahapan pemenuhan syarat administrasi sebelum menerima SK resmi di masing-masing instansi.

Disebutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan aturan ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal di masing-masing daerah.

"Kalau untuk gaji PPPK paruh waktu paling tinggi Rp 1.500.000 dan paling rendah Rp 750.000 adapun SKnya akan terus diperbaharui setiap tahunn," jelasnya, Kamis,(8/1/2026).

Ditanya soal apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan? Ia mengatakan, PPPK paruh waktu lingkup Pemkab Konkep tidak memiliki tunjangan baik tunjangan anak/istri, tunjagan kinerja dan tunjangan lainnya.

Ia berpesan para PPPK paruh waktu dapat berkeja dengan baik, disiplin dan dapat menjaga nama baik instansinya masing masing. "Bekerja dengan baik karena kedepannya akan terus dilakukan evaluasi kinerja," ujarnya.

Ia pula mengatakan, PPPK paruh waktu akan lakukan orientasi menjelang akhir bulan januari 2026. Hal itu sebagai bentuk sambutan dari Pemda Konkep pada PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Wawonii.


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini