Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi di Aula Gedung Kantor Bupati Konkep, Selasa, (24/2).
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penentuan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Kabupaten Konkep serta Kordinator wilayah PHBI se-Kabupaten Konkep.
Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui berbagai pertimbangan dengan mengedepankan prinsip keseimbangan, tanpa menghilangkan esensi zakat itu sendiri sehingga tidak memberatkan para muzaki namun tetap memberikan manfaat nyata bagi para mustahik.
Berikut tiga kategori pembayaran zakat tahun 2026 Masehi yang telah di sepakati berdasarkan hasil pleno ;
- Bagi yang mengkomsunsi beras premium, besaran zakat fitrahnya Rp 50.000/jiwa.B
- Bagi yang mengkomsunsi beras medium, besaran zakat fitrahnya Rp 45.000/jiwa.B
- Bagi yang mengkomsunsi Beras Dolog/SPSHP, besaran zakat fitrahnya Rp 42.000/jiwa.
Selain menetapkan pembayaran zakat, Pemkab Konkep juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 25.000 per jiwa per harinya.
Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena adanya uzur syar'i (alasan yang dibenarkan oleh syariat) dan tidak bisa menggantinya di lain waktu
Penulis : Hendrawan.
.png)
.png)

.png)





.png)