Tiga Kali Tak Hadir Tanpa Izin, ASN Konkep Harus Siap Kena Sanksi

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T04:35:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Konkep, Literasisultra.com - Kedisiplinan Aparatur Sipil  Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Salah satu indikator disiplin paling mendasar adalah kehadiran di tempat kerja sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran ASN tanpa izin yang sah tidak hanya berdampak pada kinerja organisasi, tetapi juga berimplikasi langsung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.


Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara tegas mengatur mekanisme penegakan disiplin sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal.


Kepala BKPSDM Konkep, Umar menegaskan, Setiap ASN wajib untuk melakukan absen secara online melalui Aplikasi Siap Wawonii. Apabila tiga kali tidak melakukan absen tanpa keterangan pada Aplikasi tersebut, bakal dikenakan sanksi pemblokiran akun. 


"Sanksi awal itu di non aktifkan akunnya untuk segera menghadap ke BKPSDM, sebagai bentuk teguran pertama (teguran lisan)," jelasnya, Kamis, (5/2/2026). 


Ia menyampaikan, aturan tersebut telah dilakukan sejak dua tahun lalu, dan beberapa ASN yang melalaikan aturan itu telah mendapatkan sanksi teguran bahkan ada juga yang berujung pemecatan.


Disebutnya, beberapa keterangan izin yang dapat diterima oleh Pemda Konkep yakni, izin karena sakit, tugas luar, Kedukaan dan urusan keluarga yang sifatnya mendesak.


"Beberapa keterangan izin itu, batasnya tidak boleh lebih dari 3 hari," ujarnya.


Pengajuan izin, kata Umar, dapat di ajukan melalui Aplikasi SIAP Wawonii yang akan lansung mendapat respon/tanggapan oleh pimpinan OPD dengan respon di setujui atau tidak di setujui. 


"Selain berbasis online, pengajuan izin juga dapat dilakukan secara tertulis di masing-masing instansi,"cetusnya.


Kata dia, aturan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Konkep saja, karena pegawai Kecamatan untuk saat ini belum diberi akses untuk melakuan absen pada Aplikasi Siap Wawonii. 


"Kita berharap, dengan aturan ini, para pegawai dapat menjaga kedisiplinannya dan menjunjung tinggi professionalitasnya sebagai aparatur sipil negara dan mewujudkan visi Wawonii Emas Bekelanjutan Tahun 2030," pintanya. 


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini