Tuntut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Adat, Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu Gelar Aksi di Kantor DPRD Konkep

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T12:34:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Konkep, Literaasisultra.com - Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran adat pernikahan yang terjadi di Kelurahan Polara Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep pada 16 Juli 2026 lalu.

Dalam aksinya, Jendral lapangan, Reski Anandar dalam orasinya mengajak seluruh masyarakat Wawonii untuk bersatu menjaga marwah adat yang diwariskan para leluhur.

“Innalillahi wainna ilaihi rooji'un. Kita turut berbelasungkawa atas matinya nurani orang Wawonii yang tidak berdiri tegak lurus membela adat istiadat yang dilecehkan oleh oknum yang mencoba mengubah dan melanggar adat istiadat masyarakat Wawonii,”tegasnya saat menyampaikan orasinya, Senin, (20/7).

Kata ia, pelanggar adat ini tidak boleh ditolerir, siapapun dia dan darimanapun asalnya, sebab telah melukai dan menjatuhkan harkat dan martabab Masyarakat Wawonii. Adat istiadat sejatinya sambung Mahasiswa Komunikasi Institut STIAMI Jakarta itu, adalah jati diri Masyarakat Wawonii yang harus dijujung tinggi.

“Kami sebagai mahasiswa sekaligus putra, putri dan pemuda Wawonii yang tergabung dalam konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu merasa dilecehkan dan dinjak-injak harkat dan martababtnya, karena itu kami meminta eksekutif, legislatif bersama Lembaga Adat Wawonii untuk meyelesaikan persoalan ini dalam dua kali dua puluh empat jam, sehingga tidak berlarut-larut,” pintanya tegas.

Sementara itu, orator lainnya, Hendra Gama, juga menyampaikan kekesalanya akibat pelanggaran adat istiadat. Pelanggaran dalam prosesi adat pernikahan yang terjadi di Kelurahan Polara Kecamatan Wawonii Tenggara, bukan sekadar persoalan biasa, melainkan menyangkut harkat dan martabat masyarakat Wawonii. Maka wajib hukumnya katanya, setiap orang Wawonii memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan mempertahankan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para Leluhur.

"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Siapa pun yang terlibat dalam prosesi pernikahan yang melanggar ketentuan adat harus diberikan sanksi," terangnya.

Setelah berorasi, massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I Sahidin dan sejumlah anggota DPRD, di antaranya Suaib Ilyas, Hajarpin, Irwan, Muamal, serta Kalianga.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, Asisten I Setda Konkep H. Muhamad Rustam Arifin, Ketua Lembaga Adat Wawonii (LAW) Husain Mahalik, Perwakilan Kandepag Konkep, Muh. Basri.

Dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Konkep, Ishak, menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi massa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan tersebut.

"Kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, melalui Rapat Dengar Pendapat besok, Selasa 21 Juli 2026. Kamipun memberikan atensi atas kejadian luar biasa ini, karena ini berkaitan dengan pelanggaran adat maka akan diselesaikan secara adat,” ujar Ishak.

Sementara itu, Wakil Bupati Konkep, Muhamad Farid, mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi dan menegaskan Pemkab Konkep mengecam segala bentuk tindakan yang dianggap mencederai adat istiadat masyarakat Wawonii.

"Saya sangat terharu. Peristiwa ini bukan hanya melukai bapak dan ibu sekalian, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi kita semua. Saya mengecam tindakan oknum yang diduga melanggar adat di Kelurahan Polara dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga adat istiadat agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Bupati agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah," katanya.

Di tempat yang sama Ketua Lembaga Adat Wawonii (LAW), Husain Mahalik, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap kelestarian adat. Menindaklanjuti dari aspirasi massa katanya, besok akan akan dilaksanakan RDP, kenapa harus melalui mekanisme rapat dengar pendapat sambungnya, karena untuk memfasilitasi para pihak yang terlibat.

“Ini bukan persoalan kecil, tetapi persoalan besar yang menyangkut kehormatan adat, dan kehormatan kita semua. Ketentuan adat tidak boleh diubah oleh siapa pun secara sepihak. Mengenai sanksi, adat sudah lebih awal ditetapkan oleh para leluhur, makanya para pihak yang terlibat ini akan dimintai klarifikasi, setelah itu kemudian akan dimuswarahkan oleh tetua-tetua adat kemudian diputuskan pelanggarannya dan sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.

Ia juga menyesalkan kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) Konkep yang tidak melibatkan pemangku adat dalam setiap prosesi pernikahan.

“Saya bukan menyalahkan yah, persoalan seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila unsur adat dilibatkan sejak awal dalam setiap proses pernikahan,” keluhnya.

Menanggapi itu, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Konkep, Muh. Basri, S.Ag, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan perkawinan, termasuk membuka ruang koordinasi bersama pemerintah daerah dan lembaga adat.

“Saya mengusulkan agar ke depannya Kemenag bisa menjalin nota kesepahaman kepada Pemkab Konkep dan Lembaga Adat Wawonii terkait pelaksanaan pernikahan adat di Wawonii, sehingga setiap prosesi perkawinan selalu melibatkan pemangku adat,” tandasnya.


Penulis : Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini