Proker Seratus Hari, Langkah Awal Menuju Wawonii Emas

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-16T01:47:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Konawe Kepulauan - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Rifki Saifullah Razak,ST dan Muhamad Farid,SE paparkan program kerja (Proker) seratus hari sebagai langkah awal menuju Wawonii Emas.


Proker seratus hari itu di paparkan saat rapat paripurna serah terima jabatan (Sertijab) di ruang rapat paripurna DPRD Konkep yang di hadiri oleh ketua DPRD Konkep, Ishak, SE.


Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak dalam sambutannya menyampaikan, sebagai langkah awal membangun Wawonii Emas, program kerja seratus hari bakal segera di jalankan.


Beberapa program kerja seratus hari itu di antaranya ialah, memberikan beasiswa wawonii cerdas kepada mahasiswa reguler maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


"Selain Beasiswa untuk Mahasiswa, ada juga Beasiswa untuk ASN,  khususnya kepada Guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh perikanan atau pertanian yang di tandai dengan kartu Wawonii Cerdas," terangnya.


Kemudian, pengembangan dan pembinaan petani milenial, nelayan milenial, pelaku usaha ekonomi milenial dan usaha ekonomi perempuan kepala keluarga.


Selanjutnya, penempatan satu bidan satu perawat di setiap desa dan peneyedian jaminan kesehatan gratis untuk semua masyarakat Wawonii yang di tandai dengan kartu Wawonii sehat.


"Kami juga mempunyai program Gerakan Wawonii Bersedekah yang sudah launching hari selasa tanggal 4 maret 2025 lalu. Jadi kami sangat mengharapkan partisipasi dan dukungan para kepala OPD serta para anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan," cetusnya.


Terakhir, merupakan salah satu program kerja seratus hari sekaligus info bahagia bagi para RT, Guru ngaji, Bonto/Puutobu,  Imam Desa/Kelurahan dan Ta'mir Masjid karena insntif kerja bakal di naikkan.


"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyelesaikan tanggung jawab pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 yang merupakan kontrak politik kami kepada masyarakat," pungkasnya.


Karena berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014, RPJMD harus segera diselesaikan selambat-lambat enam bulan setelah Kepala Daerah tersebut dilantik.


"Konsekuensi apabila RPJMD tidak di selesaikan tepat waktu, maka Bupati dan Wakil Bupati termasuk  DPRD tidak dapat dibayarkan hak-haknya selama tiga bulan," ujarnya. (Red/Wan).

Komentar

Tampilkan

Terkini