Pemkab Konkep terangkan larangan dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T10:48:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi Kopdes Merah Putih 


KONKEP, literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus berupaya memaksimalkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar sesuai dengan nomenklatur yang ada.


Kabid Koperasi, Susilawati,SE mengatakan, Pembentukan pengurus Kopdes merah putih haruslah sesuai dengan surat edaran Mentri Koperasi mengenai petunjuk pelaksanaan pembentukan Kopdes merah putih.


"Berdasarkan surat edaran itu, telah mengatur bahwa pimpinan atau  perangkat desa, termasuk Anak atau istri, sebaiknya tidak di perbolehkan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya, Kamis, (22/5/2025).


Hal Ini, kata dia, adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa Kopdes merah putih dikelola secara profesional dan independen dari pengaruh politik atau birokrasi desa.


Ia menambahkan, Hal itu juga ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengurus Kopdes merah putih tidak boleh memiliki hubungan dari unsur pemerintah desa. 


Disebutnya, pembentukan pengurus Kopdes haruslah profesional dan tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Selain itu, secara tegas ia mengatakan, antara pengurus Kopdes merah putih disetiap desa tidak boleh ada hubungan sedarah atau hubungan keluarga (Suami/Istri/Anak/sepupu sekali).


Ia pula berpesan, pengurus Kopdes merah putih agar merekrut anggota yang kompeten dan profesional di bidang koperasi. Agar pengelolaan bisa dilakukan dengan baik.


Penulis : Wan

Komentar

Tampilkan

Terkini