KONKEP, Literasisultra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyaratan Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Konkep itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak,SE yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Ir Abdul Halim,M.Si dan Wakil Ketua II, Sahidin,SE dan dihadiri oleh Plt. Sekertaris Daerah, Mahmud,SP.,M.PW, para kepala OPD, serta seluruh Anggota DPRD Konkep.
Proses rapat paripurna itu berlangsung secara tentram dan damai, beberapa fraksi juga berkesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Dimana, dalam proses penetapan Raperda tersebut, harus mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya aspek sosiologis dan aspek yuridis dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, efektivitas atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, harus mempertimbangkan landasan Hukum, kemampuan keuangan daerah, serta disusun secara mutatis dan mutandis.
Menanggapi beberapa aspirasi tersebut, Bupati Konkep, melalui Plt. Sekda Konkep, Mamhmud,SP.,M.Pw mengatakan, pembahasan dan penetapan Raperda ini, merupakan upaya Pemda Konkep dalam menyesuaikan regulasi mengenai kelembagaan desa, sosial kemasyarakatan, perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Hal ini agar lebih responsif dan partisipatif dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan desa melalui refresentasi yang adil dan inklusif," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, kata dia, dengan rapat paripurna Reperda ini, diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Permusyaratan Desa (BPD) serta memberikan landasan Hukum yang lebih tegak dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan akuntabilitas kerja BPD.
"Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut atas di undangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujarnya
Ia menjelaskan, hal paling utama yang diatur dalam Raperda tersebut meliputi : masa jabatan anggota BPD, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari keseluruhan jumlah anggota BPD, serta membahas hak hak anggota BPD.
Disebutnya, terdapat 15 Pasal yang dirubah dan penambahan satu pasal pada Perda No 1 Tahun 2019 Tentang BPD. "Hal itu untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hak Badan Permusyaratan Desa," Katanya.
"Kami berharap melalui rapat pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD ini. Raperda tersebut dapat di sempurnakan dan ditetapkan kembali menjadi Perda yang mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan desa yang semakin kongkrit," pungkasnya.
Penulis : Hendrawan.