Lalaikan Tugas, Oknum ASN di Konkep Dapat Konsekuensi Penahanan Gaji

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T04:56:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi 


KONKEP, Literasisultra.com - Masa Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Rifki Saifullah Razak,ST dan Muhamad Farid,SE selalu menekankan pentingnya kedisiplinan dan kinerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi menyangkut soal kehadiran.

Beberapa langkah tegas telah dilakukan, seperti melakukan sidak di setiap instansi,  dan tak segan untuk menegur ASN yang malas saat proses apel pagi sedang berlangsung.

Terbaru, Pemkab Konkep mengambil langkah tegas dengan memberikan Hukuman penahanan gaji pada oknum ASN yang malas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Oknum ASN tersebut berasal dari tubuh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Konkep Inisial "HN" yang meninggalkan tugas berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas.

Untuk diketahui, pada bulan Januari hingga Juni 2024, berdasarkan hasil rekap kehadiran Diperindagkop, HN terhitung 52 hari meninggalkan tugasnya sebagai ASN. Sementara untuk tahun 2025 ini, ia  telah meninggalkan tugas selama 25 hari tanpa memberikan keterangan yang jelas sama sekali.

Plt. Sekertaris Daerah Konkep, Mahmud,SP.,M.PW  mengungkapkan, Oknum ASN tersebut sebelumnya telah membuat pertanyataan tak akan lagi melalaikan tugas sebagai ASN pada tahun 2024 lalu.

"Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tanggal 28 Agustus Tahun 2024 lalu, bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan melalaikan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara," benernya saat dihubungi melalui WatsApp,(19/6).

Disebutnya, salah satu penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang harus dilakukan oleh ASN ialah disiplin masuk kerja sesuai dengan jam kerja.

Ia pula menjelaskan, dalam aturan tersebut juga jelas mengatur bahwa PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun bisa diusulkan pemecatan.

"Ini masih kami tolerir, baru Pemberhentian gaji, belum sampai pada pengusulan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil," tandasnya 

"Mudahan-mudahan bisa berubah untuk menunaikan kewajibannya sebagai PNS. Tapi kalau tidak, tetap akan diusulkan sampai pada proses pemecatannya," tegasnya.

Saat mencoba melakukan konfirmasi melalui WatsApp, HN belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. 


Penulis : Hendrawan 

Komentar

Tampilkan

Terkini