KONKEP, Literasisultra.com - Dalam rangka memperkuat Hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Bupati Konkep, Senin (16/6).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wabup Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST dan Muhammad Farid, SE, Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH, Ketua DRPD Konkep Ishak, SE, Plt Sekda Konkep, Mahmud SP.,MPW, para Kepala OPD, Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST dalam sambutannya mengatakan, dengan penandatanganan MoU tersebut, permasalahan Hukum dapat ditangani dengan efektif dan efisien demi suksesnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Pulau Wawonii.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi dinamika Hukum seperti persoalan administrasi, pengelolaan aset daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Kami berharap melalui MoU ini, jajaran pemerintah daerah kabupaten Konawe Kepulauan akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejari Konawe baik untuk mendapat bantuan hukum maupun tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Konkep,” ungkapnya
Lebih lanjut, kata dia, dengan MoU ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dan meningkatkan pemahaman hukum sebagai aparatur daerah agar dapat menciptakan birokrasi yang lebih bersih.
Ia pula mengapresiasi atas kesediaan Kepala Kejari Konawe yang telah menyempatkan waktunya untuk melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk jalinan kerjasama.
Sementara itu, Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH menyebutkan, penandatanganan MoU itu sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yang ada pada bidang yang di kejaksaan, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Ia berharap, kehadiran MoU tersebut dapat membantu Pemkab Konkep dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta dapat menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.
“MoU ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian Negara yang ditimbulkan. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,”pungkasnya.
Disebutnya, Pemkab Konkep juga dapat memanfaatkan bantuan Hukum melalui Jaksa Pengacara Negara ketika nantinya mendapatkan permasalahan Hukum pada struktur pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, teken MoU itu ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, rifqi Saifullah Razak, ST dan Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH.
Penulis : Hendrawan