KONKEP, Literasisultra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan peninjauan langsung lokasi pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan pasca Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut beberapa waktu lalu.
Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa menyampaikan, kegitan ini Sebagai bentuk tindak lanjut dari pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan beberapa waktu lalu
"Sebagaimana dalam IPPKH pasca dicabut, memang seharusnya sudah tidak boleh ada lagi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilokasi yang diberikan IPPKH, ujarnya, (28/7).
Ia menyampaikan, pasca pencabutan IPPKH, pihaknya terus melakukan kordinasi pada stakeholder terkait untuk membuat laporan mengenai langkah apa saja yang akan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pencabutan IPPKH pada anak perusahaan Harita Group itu.
Kata dia, kegitan di Pulau Wawonii itu, bakal menjadi salah satu Pionir mengenai penertiban tata kelola perizinan pertambangan diseluruh Indonesia.
"Kami dari Aparat Penegak Hukum ingin menegakkan aturan yang memang sudah berlaku. Kami juga akan mendorong kolaborasi antar kementrian lembaga, terkait pencabutan IPPKH tersebut, apalagi sebelumnya sudah ada putusan dari MK dan MA," pungkasnya
Selai itu, meski IPPKH telah dicabut, pihak perusahaan harus tetap melakukan aktivitas reklamasi sebagai bentuk pengembalian kawasan hutan seperti sediakala.
Diinfokan, Hari Rabu nanti, pihaknya bakal melakukan Rakor pertambangan di Kendari, yang akan dihadiri oleh Gubernur Sultra untuk melakukan kordinasi terkait izin pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara.
"Jadi bukan hanya di Wawonii ini saja, tapi keseluruhan izin pertambangan yang ada di Sultra," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Epa Kartika menyampaikan, setelah IPPKH dicabut, maka dituntut untuk pencabutan IUP, dan memenuhi kewajiban termasuk reklamasi hutan.
Kata ia, anak perusahaan Harita Group itu sudah tidak bisa lagi beroperasi melakukan aktifitas penambangan. Yang perlu dipastikan, kata ia, pihak perusahaan harus memenuhi kewajiban pasca tambang.
"Bantu kami melakukan pengawasan, kemudian laporkan, kami hanya ingin memastikan semua kewajibannya dipenuhi," tuntasnya
Penulis : Hendrawan