![]() |
Anggota DPRD Sultra, Hj Nurponirah saat melakukan Sosialisasi di Kabupaten Konawe |
KENDARI, Literasisultra.com - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Nurponirah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe, Selasa (8/7/2025).
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam upaya perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari namun pada tempat yang berbeda, yaitu hari pertama dilakukan di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo dan hari kedua dilakukan di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.
Dalam ambutannya, Hj. Nurponirah menjelaskan tentang pentingnya peran aktif semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat umum, untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara maksimal.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat agar kita semua bisa bersama-sama mencegah dan menanggulangi kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” ujar Nurponirah.
Maka dari itu, ia berharap, pasca kegitan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan pada pihak yang berwajib agar kekerasan tersebut dapat ditangani secara tepat dan cepat.
Olehnya itu, ia mengajak para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk bersinergi dalam implementasi Perda tersebut agar memberikan dampak positif bagi perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Selain sosialisasi Perda, Hj. Nurponirah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Desa setempat yang menyuarakan tentang pertanian, perkebunan dan peternakan agar diperhatikan dan difasilitasi kebutuhannya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan lembaga perlindungan anak, serta aparat desa dan kecamatan. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif di tingkat lokal.
Penulis : Redaksi