Dokumen Persyaratan Menjadi Kendala Pencairan ADD, BKD Konkep; Baru 12 Desa

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Minggu, 06 Juli 2025, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T03:34:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP.,M.PW


KONKEP, Literasisultra.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya melakukan percepatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari-Juni 2025, namun dalam prosesnya memiliki beberapa kendala sehingga menghambat penyaluran.


Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP.,M.PW menyampaikan, kendala penyaluran ADD tersebut terjadi bukan pada pihaknya, melainkan pada dokumen persyaratan pencairan ADD tak kunjung dilengkapi oleh pihak pemerintah desa.


Ia mengungkapkan, dari 89 Desa di Kabupaten Konkep, baru 12 yang telah menyerahkan dokumen pada pihaknya sementara 77 Desa lainnya belum melakukan penyetoran dokumen persyaratan sama sekali.


"Jadi 12 Desa telah melakukan tanda tangan TBK, kalau sudah selesai hasil reviu apip dan sdh di lengkapi berkasnya akan di proses pencairannya," jelasnya, Senin, (7/7/2025).


Ditanya apakah minggu ini akan dilakukan pencairan pada 12 Desa tersebut, ia mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada proses review APIP yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.


"Tergantung hasil review APIP nya, saya baru dapat info dari pihak inspektorat, dari beberapa desa itu, baru 3 Desa yang selesai proses review APIPnya," terangnya.


Ia pula mendesak agar para Kepala Desa dan Pj Kepala Desa segera melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa secara tertib dan menyampaikan laporan secara tepat waktu. Karena itu hal itu penyebab cepat, lambatnya penyaluran ADD.


Ia berharap, agar para Kepala Desa baik PJ maupun definitif, segera menyelesaikan SPJ dan menyerahkan ke badan keuangan daerah untuk dilakukan tindak lanjut 


Selain itu, kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Konkep harus berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa sehingga Kades tersebut lebih cepat dan tertib dalam melengkapi SPJ-nya.


"Ini menyangkut kepedulian selaku pengelola keuangan desa, menyangkut hak-hak keuangan perangkatnya, agar optimalisasi kerja meningkat pemenuhan kesejahteraan menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan," pesannya.


Berikut nama nama Desa yang telah melakukan tanda tangan TBK dan dalam proses review APIP.


1. Mosolo

2. ⁠Saburano

3. ⁠Roko-roko

4. ⁠Sainoa Indah 

5. ⁠Wawobili

6. ⁠Sukarela jaya

7. Dompo-Dompo jaya

8. Bahaba

9. ⁠Lanowatu

10. ⁠Lantula

11. Wakadawu

12. Tepolawa



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini