Tak Laksanakan Hasil RDP, Izin Operasional SPBU Langara Terancam Dicabut.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T11:14:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONKEP, Literasi Sultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan sidak di SPBU Kompak Langara milik PT Yudafia Energi Pratama, Rabu, (30/7)


Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST didampingi oleh Wakilnya, Muhamad Farid,SE bersama beberapa perangkat daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Konkep.


Diketahui, sidak itu dilakukan atas dasar keluhan masyarakat mengenai kurangnya pelayanan yang dilakukan oleh Pihak SPBU Langara sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Pemkab Konkep, DPRD Konkep dengan pihak PT Yudafia Energi Pratama beberapa waktu lalu.


Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak mengatakan, PT Yudafia Energi Pratama telah beroperasi di Langara sejak tahun 2018, namun hingga tahun 2025 ini, pihak pihak perusahaan belum juga membangun fasilitas penunjang pelayanan dan distribusi bahan bakar yang maksimal.


"Kita masih menemukan pengisian BBM bersifat manual menggunakan liter biasa, masih ditemukan juga petugas SPBU tidak menggunakan pakaian dinas," ujarnya.


Selain itu, masih pula ditemukan kejanggalan pada kuota perbulan SPBU yang seharusnya kuota tersebut cukup untuk didistribusikan pada masyarakat malah realita dilapangan malah justru kurang. "Seperti yang disampaikan oleh petugas SPBU tadi masuknya tanggal 23 bulan ini, itu kurang lebih 2 hari sudah habis," bebernya.


Ia kembali mengingatkan, hasil RDP bersama pihak PT Yudafia Energi Pratama di Kendari beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa PT. Yudafia Energi Pratama harus melakukan perbaikan fasilitas penunjang SPBU maupun pelayanan pendistribusian bahan bakar dengan tenggang waktu selama tiga bulan yakni 30 Maret hingga 30 Juni 2025.


Namun, hingga kini pihak SPBU Kompak Langara belum melakukan hal tersebut, bahkan menurut petugas SPBU tidak ada sama sekali upaya yang dilakukan oleh pihak PT Yudafia Energi Pratama untuk melaksanakan hasil RDP tersebut.


Disebutkan, kini pihak DPRD Konkep telah membuat rekomendasi pencabutan izin operasional SPBU PT. Yudafia Energi Pratama, namun pihaknya masih mempelajari draft rekomendasi tersebut.


"Jika pihak SPBU ini tidak serius untuk melakukan upaya-upaya perbaikan maka kami akan langsung mengambil langkah tegas untuk mencabut izin operasionalnya," tandasnya.


Dilain tempat, Kepala Bagian Sekertariat Daerah Konkep, Chairullah AM, S.Sos mengatakan, pihaknya beberapa kali telah melayangkan surat teguran maupun surat panggilan mengenai pelayanan dan perbaikan pembangunan pada PT Yudafia Energi Pratama.


"Kami dan dinas PTSP Konkep sudah layangkan surat teguran dan panggilan sebanyak kurang lebih 12 kali dari tahun 2021, tetapi sampai saat ini belum maksimal baik pelayanan maupun sarana dan prasarana SPBU itu," bebernya 


Ia menambahkan, pada tahun 2023, pihaknya pernah mencabut sementara izin operasionalnya selama 1 tahun, sehingga pihak SPBU waktu itu berkomitmen untuk memperbaiki semua pekerjaan sampai tuntas dan maksimal, "namun nyatanya sampai sekarang belum juga maksimal," ujarnya.


Maka dari itu, Untuk memastikan pelayanan SPBU dengan baik tersebut, pihaknya akan memberikan nota tugas untuk anggota di Bagian Ekonomi untuk memantau langsung baik pengawas maupun penyaluran BBM, sebelum izinnya akan dicabut.



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini