Hadiri Rakor, Pemda Konkep Harapkan Diberi Izin Dalam Mengelolah Potensi Daerah Sendiri

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Senin, 04 Agustus 2025, Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T05:51:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONAWE KEPULAUAN - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kamis (31/8).


Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST dalam wawancaranya mengatakan, Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan khususnya pada 17 Kabupaten/Kota di Sultra.


Ia mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan, setiap pimpinan daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala dan diberi solusi mengenai pecegahan korupsi diwilayahnya masing-masing.


"Keluhan yang paling banyak itu mengenai pengolahan aset daerah, potensi daerah khususnya yang ada diwilayah Pertambangan," ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media ini.


Ia berharap, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Daerah dapat diberi ruang dalam mengelola segala potensi yang ada dalam wilayahnya masing-masing. 



Hal ini untuk memastikan setiap investor yang masuk di daerah dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat dan pembangunan daerah serta berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Sebagaimana diketahui, segala ketentuan mengenai perizinan itu semua di pusat, sementara kita ini sebagai pemerintah daerah hanya dianggap sebagai tuan rumah saja," ujarnya.


Ia pula menjelaskan, kunjungan KPK RI di Konkep beberapa waktu lalu ialah untuk memastikan PT GKP telah benar benar menghentikan kegiatan operasi pertambangan dan menuntut PT GKP memenuhi tanggung jawab dengan melakukan reklamasi pasca tambang 


"Berdasarkan audiensi berasama pihak GKP, kurang lebih 9 persen sudah dilakukan Reklamasi, ini menjadi atensi KPK pada pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus melakukan pengawasan agar lahan yang telah dibuka oleh PT GKP dikembalikan seperti sediakala," katanya.


Selain itu, kata dia, hal yang menjadi catatan penting ialah, perlunya perhatian PT GKP untuk melakukan perbaikan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) serta sumber mata air yang digunakan masyarakat setempat agar tidak keruh dan tercemar.


Maka dari itu, Ia berharap, pemerintah pusat dapat memberi ruang pada Pemda Konkep untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan saat proses reklamasi dilakukan.


"Kami telah meminta agar kami diberi ruang untuk melakukan pengawasan dan kalau bisa kami juga diberi wewenang, jangan sampai ketika kami melakukan teguran pada pihak perusahaan, kami hanya dianggap seperti angin lalu,"pungkasnya.



Penulis : Hendrawan.

Komentar

Tampilkan

Terkini