![]() |
| Bupati Konkep saat membacakan ikrar pengukuhan Kepala Desa Kamis (4/9). |
Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengukuhkan kembali 47 Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatan periode 2025 - 2027 di Aula Gedung Bupati, Kamis, (4/9/2025).
Pukuhan Kepala Desa itu dikukuhka langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST didampingi Wakilnya Muhamad Farid,SE, yang dihadiri oleh Sekda Konkep, Ir. H. Cecep Trisnajayadi,MM , Ketua DPRD, Ishak,SE, para Kepala OPD dan unsur Forkopimda serta para Camat se-Konkep.
Untuk diketahui, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut mengatur, Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST dalam sambutannya mengatakan, setelah resmi dikukuhkan, maka para Kepala Desa telah resmi menjabat kembali yang diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih luas sebagai kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Saya harap Kepala Desa yang baru saja di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang baik," harapnya.
Selain itu, para Kepala Desa juga dituntut agar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga harmonisasi pada masyarakat lembaga desa dalam berperan aktif dan bersinergi dalam membangun desa.
"Komunikasi yang baik juga harus terjalin khususnya pada perangkat desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta seluruh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, selain masyarakat dan Lembaga Desa, Pemerintah Desa juga harus dapat bersinergi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik.
Ia berpesan, para Kepala Desa harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan kepemimpinan yang adil transparan. Selain itu, meningkatkan inovasi Desa agar mampu menggali potensi lokal yang dapat mendorong perekonomian masyarakat.
"Apabila Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah bersinergi dan didukung oleh masyarakat, maka saya percaya visi Wawonii Emas Berkelanjutan akan tercapai dengan baik dan sukses," pungkasnya.
Penulis : Hendrawan
.png)
.png)

.png)




.png)

.png)