Oleh : Reski Anandar
Sejak Pulau Wawonii resmi dimekarkan menjadi daerah otonomi baru pada tahun 2013, satu perubahan mendasar terjadi dan terus bergulir hingga hari ini yaitu penggunaan nama Konawe Kepulauan sebagai identitas administratif daerah.
Di atas kertas, penamaan ini sah secara hukum. Namun dalam praktik sosial dan kultural, pilihan tersebut menyisakan persoalan serius memudarnya identitas historis dan kultural Wawonii dari ruang publik.
Wawonii bukan sekadar nama pulau. Ia adalah penanda sejarah, ruang hidup, dan memori kolektif masyarakat yang telah ada jauh sebelum konstruksi administratif negara hadir. Namun sejak pemekaran, dominasi penggunaan nama Konawe Kepulauan dalam dokumen resmi, kebijakan publik, narasi pembangunan, hingga komunikasi pemerintahan perlahan mendorong Wawonii ke pinggir ingatan publik. Nama itu semakin jarang disebut, nyaris absen dalam pidato-pidato resmi, perencanaan pembangunan, maupun promosi daerah.
Proses ini dapat disebut sebagai penghilangan simbolik sebuah mekanisme halus namun sistematis, di mana identitas lokal tidak dihapus secara formal, tetapi dibiarkan memudar melalui pembiasaan bahasa dan kebijakan. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan ini justru semakin menguat seiring intensifikasi pembangunan dan penguatan branding daerah yang sepenuhnya bertumpu pada identitas administratif Konawe Kepulauan.
Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan yang nyata di tengah masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan pemuda Wawonii. Kekhawatiran terbesar adalah ketika generasi mendatang lebih mengenal Konawe Kepulauan sebagai sebuah nama administratif, namun kehilangan keterhubungan historis dengan Wawonii sebagai identitas kultural dan geografis mereka sendiri.
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, sebagai pemegang otoritas kebijakan publik, tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan politik atas situasi ini. Pembangunan daerah semestinya tidak dilakukan dengan mengorbankan identitas lokal. Sebab identitas bukan sekadar soal nomenklatur, melainkan fondasi kebudayaan, sejarah, dan jati diri masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan publik, pengabaian terhadap identitas lokal jelas bertentangan dengan semangat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan prinsip otonomi daerah. Otonomi sejatinya bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga tentang penghormatan terhadap sejarah dan karakter sosial masyarakat setempat.
Sebagai anak muda yang lahir dan besar di Pulau Wawonii, saya merasakan keprihatinan yang mendalam. Nama Wawonii yang sarat makna filosofis dan memiliki sejarah panjang kini perlahan memudar, seolah tak lagi penting dalam perjalanan daerah ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Wawonii hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah dikenang oleh segelintir orang, tetapi dilupakan oleh ruang publik.
Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan refleksi serius.
Menghidupkan kembali Wawonii dalam narasi resmi bukan berarti menafikan Konawe Kepulauan sebagai daerah administratif, melainkan menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan harus berdiri di atas pengakuan identitas lokal. Tanpa itu, pembangunan kehilangan ruh, dan otonomi daerah kehilangan maknanya.
Wawonii tidak boleh hilang dari ingatan publik. Sebab ketika sebuah nama dilupakan, yang perlahan hilang bukan hanya sebutan, tetapi juga sejarah dan jati diri sebuah masyarakat.
.png)
.png)

.png)





.png)