![]() |
| Ketgam; Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST |
Konkep, Literasisultra.com - Polemik soal terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diberikan oleh PT Adnan Jaya Sekawan terus menjadi perbincangan publik khsusunya di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Mayoritas masyarakat Konkep menolak hadirnya perusahaan di Pulau Wawonii dalam melakukan aktivitas pertambangan. Olehnya itu Pemda Konkep di pandang perlu untuk memberikan pernyataan tegas terkait persoalan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan yang tersebar di 10 Desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST menjelaskan, proses penerbitan izin di luar dari kewenangannya meskipun Ia sebagai pimpinan di daerahnya. Kata dia, pemberian izin tersebut menjadi domain pemerintah pusat yang dapat di akses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Ia pula membeberkan, ia tidak pernah sekalipun menerima permohonan izin dan tidak mengeluarkan dokumen perizinan pada perusahan manapun terkait aktivitas pertambangan di wilayah kekuasaannya.
“Izin pertambangan bukan di keluarkan oleh pemerintah daerah. Seluruh proses perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Aplikasi OSS," jelasnya pada awak media ini, Jumat, (30/1/2026).
Ia pula menyampaikan, polemik perizinan pertambangan di Pulau Wawonii, pemerintah daerah hanya di beri kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi di tingkat lokal tidak terlibat sama sekali dalam penerbitan Izin.
Memandang jauh kedepan, apabila aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii berjalan, tentu memiliki implikasi langsung terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat setempat dan jelas akan menuai polemik berkepanjangan.
Olehnya itu, Ia berharap, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam setiap proses perizinan lebih insentif agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan perencanaan tata ruang dan kepentingan masyarakat.
"Saya berharap polemik yang muncul dapat di sikapi secara proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,"tuntasnya. (Wan).
.png)
.png)

.png)





.png)