Konkep, Literasisultra.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, di Balai Desa Langgara Jaya, Kecamatan Wawonii Selatan, Rabu, (28/1/2026).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Yasir Buburanda Djafar,S.STP serta para Kabidnya, Camat Wawonii Selatan, Hamza,SE, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, para Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa lingkup Kecamatan Wawonii selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Yasir Buburanda Djafar,S.STP menjelaskan, tujuan pelaksanan Sosialisasi tersebut untuk mengetahui pos penggunaan Dana Desa tahun 2026 di prioritaskan untuk apa saja.
Ia menekankan, agar sasaran penerima BLT harus sesui dengan kriteria yang tidak hanya tergolong dalam miskin ekstrim, tetapi juga tidak menerima bantuan sosial dari sumber manapun.
"Karena anggaran yang sangat terbatas, penerima BLT harus betul betul memenuhi syarat untuk menerima manfaat. Saya juga akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengevaluasi penerima BLT agar tidak dobol bantuan," tegasnya.
"Kepala Desa jangan menerapkan sistem suka tidak suka, selama dia layak berikan dia. Jangan karena mereka bukan pendukung saat Pilkades, sehingga kalian tidak memberinya BLT,"tambahnya.
Selain itu, program Ketahanan Pangan harus pula jelas pembentukan peta usahanya, agar anggaran yang digelontorkan di BUMDes dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa.
Kemudian, di penghujung sambutannya, Ia menegaskan agar setiap kepala Desa segera melakukan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) paling lambat pada 2 Februari 2026 mendatang.
"Yang tidak kala penting, para Kepala Desa sesegera mungkin untuk melakukan penetapan RKPDes sebelum tanggal 2 Februari 2026. Selain itu, segera tuntaskan LPJ Tahun 2025 sesuai dengan anggaran yang diterima," cetusnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Wawonii Selatan, Ansyar Daming,ST dalam pemaparan materinya mengatakan, pemerintah pusat dalam Permendes No 16 tahun 2025 telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Fokus tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Kata dia, delapan fokus penggunaan dana desa tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan desa pada tahun anggaran 2026.
Disebutnya, Permendes No 16 Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Ia menjelaskan, fokus pertama penggunaan dana desa tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program BLT Dana Desa. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2026 besaran alokasi BLT Dana Desa tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase dari pagu dana desa.
“Pada tahun 2026, besaran BLT Dana Desa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing desa,” katanya.
Ia menambahkan, BLT Dana Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT tersebut dapat dilakukan secara sekaligus maupun dirapel, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah desa.
Selain penanganan kemiskinan ekstrem, dana desa tahun 2026 juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Kegiatan yang dapat didanai dalam fokus ini antara lain pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian banjir dan longsor, serta upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Upaya adaptasi tersebut mencakup penanaman dan rehabilitasi mangrove di wilayah pesisir serta kegiatan lain yang mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan desa.
Fokus berikutnya adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Program yang dapat didukung melalui dana desa meliputi revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular seperti tuberkulosis (Tb), serta promosi kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Dana desa tahun 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan desa, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, serta dukungan terhadap implementasi koperasi desa Merah Putih," ujarnya.
Selain itu, dana desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa (PKTD), yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
"Kementrian Desa juga mendorong pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur digital dan pengembangan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa agar mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan," tuntasnya.
Penulis : Hendrawan
› Daerah
› Dana Desa
› Konkep
› Permendes 16 Tahun 2025
› PMD Konkep
› Prioritas DD 2026
› Wawonii Selatan
DPMD Konkep Gelar Sosialisasi, Paparkan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2026
DPMD Konkep Gelar Sosialisasi, Paparkan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2026
.png)
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komentar
Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
.png)






.png)