Penerapan WFH Bagi ASN di Konkep Menunggu Surat Edaran Bupati.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T09:27:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi

KONKEP, Literasisultra.com - Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masih menunggu surat edaran resmi dari Bupati Konkep sebagai tindak lanjut surat edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya ASN.

Kepala BKPSDM Konkep, Umar mengatakan, kebijakan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST untuk menandatangani surat edaran mengenai pemberlakuan WFH bagi para ASN lingkup Pemkab Konkep.

"Belum ada tindak lanjut dari surat edaran sampai hari ini, pimpinan daeah (Bupati) juga masih di luar Kabupaten Konawe Kepulauan,"ujarnya saat diwawancara oleh awak media ini, Rabu, (1/4/2026).

Menurutnya, jika WFH diterapkan di sektor pemerintah Kabupaten Konkep, maka pelayanan pada masyarakat juga akan kurang maksimal, mengingat pelayanan masyarakat di Konkep belum menyeluruh berbasis online.

Menurut dia, karakteristik pekerjaan ASN di Konkep harus banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat membuat penerapan sistem kerja fleksibel belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau 3 hari kerja gimana pelayanan pada masyarakat. 5 hari kerja saja pegawai banyak yang tidak hadir. Konkep ini belum semua bisa terlayani secara online," cetusnya.

Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran Bupati sebagai pucuk pimpinan mengenai petunjuk teknis penerapan WFH apabila akan di berlakukan di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sementara itu, Sekertaris Daerah, Ir. H Cecep Trisna Jayadi, MM melalui Kabaga Organisasi dan Tata Laksana/Organisasi dan Pegawai mengatakan, saat ini suarat edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya ASN menunggu tindak lanjut dari Bupati Konkep untuk dilakukan penandatanganan.

"Untuk jam kerja ASN tetap senin sampai jumat, melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan work from office (WFO) dan work from home (WFH) yang nantinya akan diatur secara teknis di dalam surat edaran Bupati," terangnya melalui WatsApp.

"Draft SE juga sudah dibuat, karna sifatnya given dari pemerintah pusat, maka akan tetap diterapkan sesuai aturan yang berlaku pada april 2026," tutupnya.



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini