Jaga Transparansi dan Kepatuhan, Pemkab Konkep Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Sultra

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Selasa, 31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T10:02:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ketgam; Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak menyerahkan LKPD Pada Kepala BPK RI Sultra, Dr. Dadek Nandemar, Selasa, (31/3/2026). Foto Istimewa

Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

LKPD Unaudited tersebut diserahkan langsung Oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Selasa, (31/3/2026).

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, mulai dari Gubernur Sultra, Wali Kota, dan Bupati.

Usai penyerahan LKPD Unaudited, Kepala BKD Konkep, Mahmud,SP., M.PW dalam kesempatannya menyampaikan, LKPD unaudited merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajib di serahkan pemerintah daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kata dia, tujuan penyerahan LKPD Unaudited ini untuk menuntaskan kewajiban konstitusional Pemda Konkep atas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di tahun 2025 lalu.

“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ujarnya saat dihubungi melalui WatsApp, Selasa, (31/3).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia berharap, predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan yang sebelumnya telah diperoleh sebanyak 6 kali berturut-turut.

"Kita berharap, Opini WTP yang sudah di peroleh selama 6 tahun berturut turut dapat kita pertahankan dengan meningkatnya kualitas pengelolaan keiuangan daerah dan kepatuhan terhadap waktu yakni 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, menyampaikan bahwa, penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Dr. Dadek Nandemar juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini