Kabid Koperasi Perindagkop Konkep Sarankan Kopdes Merah Putih di Bentuk Masing Masing Desa.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T05:29:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ilustrasi

KONKEP, literasisultra.com - Mekanisme pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih terus jadi perbincangan di kalangan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan Masyarakat.


Pasalnya, telah beredarnya informasi mengenai desa yang penduduknya di bawah dari 500 jiwa harus gabung dengan desa lain sebagai syarat sah berdirinya satu Kopdes merah putih.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Koperasi Perindagkop Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Susilawati, SE mengatakan, bagi desa yang penduduknya di bawah 500 jiwa bisa membentuk satu Kopdes merah putih di desanya masing-masing.


"Untuk pembentukan Kopdes merah putih yang dibawah 500 jumlah penduduknya bisa gabung ke Desa lain yang kurang jumlahnya, dan bisa bentuk sendiri," ungkapnya melalui telepon seluler, Sabtu, (17/5/2025).


Namun, kata dia, pembentukan Kopdes merah putih ini, sebaiknya dibentuk di masing masing desa. Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan koperasi dengan baik karena di kelola oleh satu desa saja.


"Karena kalau dua desa dalam satu koperasi, pasti akan repot nantinya dalam proses kepengurusannya dan bisa menghambat berjalannya koperasi dengan baik," ujarnya.


Ia pula memberkan, dalam proses pembentukan Kopdes merah putih nantinya, sebaiknya Pemdes maupun BPD dapat mengundang Camat, Pendamping Desa, dan Babinsa.


Disebutnya, dasar hukum pembentukan Kopdes merah putih ini ialah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.


"Jumlah anggota Koperasi di atur dalam pasal 6 ayat 1 sekurang-kurangnya anggota koperasi berjumlah 20 orang," tuntasnya. 



Penulis. : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini