Teken MoU dengan Kejari Konawe, Langkah Strategis Pendampingan Hukum Desa se-Konkep

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T02:34:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KONKEP, Literasisultra.com - Pemerintah Desa se Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 


Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Kejari Konawe, H. Yusran Akbar Menca di salah satu Hotel di Kendari, Jumat, (4/7).


Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah dan pemerintah desa. 


Pasalnya, selain Pemda Konkep, pemerintah desa se-Kabupaten Konkep juga terlibat dalam proses penandatanganan kerja sama tersebut agar mendapatkan pendampingan Hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.


"Tujuan dari penandatanganan kerja sama ini agar desa-desa di Kabupaten Konkep mendapatkan pendampingan Hukum dari Kejari Konawe," ujarnya melalui WatsApp, Sabtu,(5/7/2025).


Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya MoU ini, ia berharap seluruh program pemerintah dapat berjalan baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Kesepakatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum.


Ia juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah desa agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan.


"Saya berharap, para Kepala Desa dapat menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa lebih tertib, aman, yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.


Sementar itu, Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, menjelaskan bahwa kerja sama ini mempertegas sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan hukum secara profesional dan proporsional.


"Penandatanganan MoU ini diharapkan berdampak positif bagi kedua bela pihak, khususnya dalam menjaga integritas pelayanan publik,”tukasnya.



Ia pula menyampaikan bahwa pendampingan hukum juga mencakup sektor pengadaan barang dan jasa, serta penguatan terhadap produk hukum daerah yang berpotensi diuji secara hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung.


Menurut Musafir, langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kami berharap, kerja sama ini mampu memperkuat pondasi hukum dalam setiap kebijakan strategis daerah,”tuntasnya.



Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini