Diduga Lakukan Kegiatan Fiktif Tahun 2023, Kades Wawesa di Muna Bakal di Laporkan ke Kejati Sultra.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Sabtu, 13 September 2025, September 13, 2025 WIB Last Updated 2025-09-14T06:10:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi


Kendari, Literasisultra.com - Jaringan Demokrasi Lintas Sulawesi Tenggara, bakal laporkan Kepala Desa Wawesa Kecamatan Bataliwaru Kabupaten Muna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Ketua Jaringan Demokrasi Lintas Sultra, Farid Fagi Maladi mengatakan, Dugaan tersebut mencuat saat ditemukan kejanggalan pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wawesa Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan sementara masuk di dalam laporan pertanggungjawaban.

"Kami menemukan kejanggalan serius, Pertama, anggaran bimbingan teknis untuk kader yang anggarannya ada meskipun kegiatan tersebut tidak terlaksana. Kedua, pada kegiatan Bimtek lainnya, jumlah anggaran yang tercatat mencapai 5 juta, namun realisasi yang tertera jauh di bawah angka tersebut," ungkapnya, Minggu (14/9).

Kemudian, Farid menyampaikan, pada tahun 2023 Desa Wawesa belum membentuk kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi anggaran Bimtek pengelolaan BUMDes tetap dicairkan namun tidak direalisasikan.

Ia pula menduga adanya manipulasi Laporan Pertanggungjawaban di sektor pertanian. Kata Farid, berdasarkan dokumen yang ada, penggunaan anggaran di sektor pertanian tidak sejalan dengan realisasi program di lapangan, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa.

Farid menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dan penambahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kepala Desa sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana Desa juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, melainkan ada indikasi kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. Semua ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, Dokumen pendukung sebagai alat bukti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wawesa telah siap untuk di antar ke Kejati Sultra. Ia berharap, Kejati Sultra dapat memproses laporan tersebut hingga tuntas dan transparan.

“Dana Desa adalah amanah rakyat, penyalahgunaannya sama saja dengan merampas hak masyarakat,” tuntasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wawesa belum juga memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WatsApp.


Laporan : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini