Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman menggelar sosialisasi mekanisme pergantian hak atas tanah dan/atau bangunan di Balai Desa Wawoone Kecamatan Wawonii Selatan, Kamis, (13/11/2025).
Kepalal Dinas melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Supriyati,ST.,MT mengatakan, Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi bersama Badan Pertanahan Kabupaten Konkep yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam kepada masyarakat mengenai seluruh proses dan prosedur pergantian hak atas tanah, pengadaan tanah, dasar hukum, serta hak-hak kepemilikan.
"Kegitan ini menyangkut kepentingan umum untuk mendukung pembangunan nasional. Olehnya itu, karena menyangkut pembangunan nasional mekanisme tanah diatur oleh aturan yang berlaku baik dari undang-undangnya, peraturan menterinya, atau peraturan pemerintahnya,"jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia berpesan, agar seluruh peserta sosialisasi dapat mendengar dengan cermat dan memahami mengenai mekanisme pengadaan tanah atau bangunan agar kedepannya masyarakat dapat mengetahui prosedural pergantian dan pengadaan hak atas tanah serta dasar hukum yang berlaku.
"Semoga kegiatan kita pada hari ini membantu memberikan manfaat yang besar buat kita semua untuk kemajuan masyarakat di kabupaten Konawe Kepulauan sehingga kita semua dapat memperoleh informasi dan edukasi yang tepat bagaimana proses pengerjaan tanah secara mekanisme hukum,"tuntasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut Bapak Zainul,S.ST dari Kantor Petanahan Kabupaten Konkep bertindak sebagai narasumber yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Wawoone, Pemerintah Desa Wungkolo, Kader Posyandu dan Masyarakat Desa Wungkolo dan Desa Wawoone.
Zainul,S.ST memaparkan, Pergantian hak atas tanah adalah proses hukum pemindahan atau perubahan status hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. Istilah ini bisa merujuk pada peralihan hak (pemindahan kepemilikan) melalui jual beli, warisan, atau hibah, atau perubahan jenis hak (misalnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik).
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang pergantian hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
"Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari suatu bidang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang diakui hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," Paparnya.
Penulis : Hendrawan
› BPN Konkep
› Daerah
› Desa Wawoone
› Desa Wungkolo
› Dinas Perumahan dan Pemukiman
› Konkep
› Pertanahan
Pemkab Konkep Gelar Sosialisasi Mekanisme Pergantian Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pemkab Konkep Gelar Sosialisasi Mekanisme Pergantian Hak Atas Tanah dan Bangunan
.png)
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komentar
Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
.png)





.png)

.png)