Pemkab Konkep Komitmen Bayar Gaji ASN Setiap Bulan Meski Hari Libur.

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T04:59:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kepala BKD Konkep, Mahmud,SP.,M.PW. Foto : Istimewa ( Hendrawan) 


Konkep, Literasisultra.com - sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) memastikan penyaluran gaji ASN tepat waktu di setiap tanggal 1 meskipun hari libur sekalipun.

Kepala BKD Konkep, Mahmud,SP.,M.PW mengatakan, penyaluran gaji ASN tepat waktu merupakan komitmen Pemkab Konkep untuk tercapainya pelayanan publik yang semakin meningkat, dan perputaran ekonomi masyarakat pun akan semakin membaik.

"Ini merupakan harapan kami, agar hak para ASN di lingkup pemerintah kabupaten konawe kepulauan  bisa menerima gaji mereka tepat waktu  disetiap bulannya pada tanggal 1 meskipun hari itu adalah hari libur,"Jelasnya, Sabtu, (01/11/2025).

Hal itu juga sesuai dengan perjanjian kerja sama antar Bupati Konkep dengan Bank Sultra Cabang Wawonii dengan nomor surat 900.1/1446/2025 Tertanggal 17 Juli 2025 Tentang penjadwalan gaji ASN setiap tanggal 1 (satu) yang ditandatangani oleh Bupati Konkep Rifki Saifullah Razak,ST.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut telah tertuang agar Bank Sultra Cabang Wawonii agar memproses pembayaran gaji ASN setiap tanggal meskipun pada hari tersebut jatuh pada hari libur. Hal itu bertujuan untuk mempercepat dan pembayaran gaji guna meningkatkan kenyamanan serta terpenuhinya hak ASN secara konsisten setiap bulannya.

Ia menyampaikan, dengan tersalurnya gaji tepat waku, diharapkan kinerja pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulan akan lebih ditingkatkan dan semakin baik.

Lebih lanjut, dijelaskan, proses pencairan gaji ASN melalui beberapa proses, dimulai dari penerbitan template gaji setiap akhir bulan setiap tanggal 25, setelah itu, Bendahara setiap OPD mengambil template sesuai jumlah ASN atau PPPK yang ada di instansinya masing-masing.

"Kemudian, setiap OPD melakukan pengimputan permintaan gaji LS di Aplikasi SIPD untuk proses validasi dan verifikasi, setelah itu melakukan pengajuan pada Badan Keuangan Daerah untuk dilakukan proses pencairan. Hal ini sebagai wujud implementasi transaksi non tunai,"terangnya.

"Hal ini juga turut meningkatkan motivasi dan loyalitas dalam bekerja para ASN, apalagi jumlah ASN kita sekarang itu sebanyak 2061 orang yang terdiri dari 1252 PNS dan 809 PPPK," tuntasnya.



Penulis : Hendrawan


Komentar

Tampilkan

Terkini