Bantah Terbitkan PKKPR, Kadis PM-PTSP Konkep; Kita Tidak Punya Kewenangan

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T07:42:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ketgam : Desa Roko-Roko, Wawonii Tenggara, Konkep


Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) membantah tudingan telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dijadikan dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) beberapa waktu lalu.

‎Kepala Dinas PM-PTSP Konkep, Asgar mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan PKKPR. kata dia, PKKPR itu, di dapatkan PT AJS dari kementrian investasi melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission) secara online.

"Kita dari daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin, kewenangan itu hanya dari kementrian yang di delegasikan ke Pemerintah Provinsi," jelasnya saat ditemui langsung dikantornya, Senin, (26/1/2025).

Disebutnya, Pemda Konkep seharusnya menjadi jalur kordinasi sebelum diterbitkan WIUP. Namun, hingga WIUP itu diterbitkan, pihaknya tidak mendapatkan komfirmasi oleh Pemprov Sultra.

Olehnya itu, ia menyayangkan, Pemprov Sultra tidak melibatkan Pemda Konkep untuk mengambil peran terkait penerbitan WIUP yang secara jelas berada di ruang wilayah Kabupaten Konkep.

"Kita yang punya Wilayah, kita yang tau kondisi daerah kita. Memang mereka tau kalau ruang itu diperuntukkan untuk penambangan, yang punya RTRW, dan RDTR kan kita,"pungkasnya.

Ia menjelaskan, PKKPR merupakan dasar terbitnya WIUP sekaligus menjadi sasaran perantara bagi setiap perusahan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bisa melakukan operasi pertambangan.

Namun, usaha PT Adnan Jaya Sekawan untuk mendapatkan IUP ditolak oleh kementrian karena tidak dapat memenuhi beberapa syarat untuk melakukan operasi pertambangan. Karena, kata dia, PP 28 Tahun 2025 telah jelas mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan harus pula mendapatkan persetujuan oleh pemerintah daerah.

"Mestinya perusahaan tersebut harus mulai dari nol lagi, karena telah ditolak untuk menerbitkan IUP,"katanya.

Setelah berita soal isyu WIUP ramai beredar dalam pemberitaan, Pemprov Sultra baru baru ini menginfokan bakal mengundang Pemda Konkep untuk melakukan kordinasi untuk berkordinasi untuk melakukan tindak lanjut.

"Nanti setelah memenuhi undangan dari Pemprov Sultra untuk lakukan kordinasi kemungkinan minggu ini, bagaimanapun tindak lanjutnya akan segera kita infokan agar masyarakat tidak lagi resah akan persoalan itu," ujarnya.


Penulis : Hendrawan

Komentar

Tampilkan

Terkini