![]() |
| Ilustrasi |
Oleh : (Anonim)
Perdebatan publik mengenai rencana pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam memahami status perizinan, jenis komoditas, serta kerangka hukum yang mengaturnya.
Sejumlah pemberitaan membingkai isu ini seolah-olah telah terbit izin usaha pertambangan (IUP) dan akan dilakukan eksploitasi besar seperti pertambangan nikel. Persepsi tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Fakta utama yang harus ditegaskan adalah bahwa status yang ada saat ini masih berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selain itu, komoditas yang dimaksud adalah batuan konstruksi, yakni diorit, bukan mineral logam. Dengan status tersebut, belum ada IUP, belum ada izin operasi produksi, dan belum ada kegiatan penambangan yang dapat dilakukan secara hukum.
Dalam sistem hukum pertambangan nasional, WIUP merupakan tahap perencanaan wilayah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membedakan secara tegas antara penetapan wilayah dan pemberian izin usaha pertambangan. WIUP tidak memberikan hak eksploitasi, melainkan menjadi dasar Negara untuk melakukan pengendalian dan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan perizinan berikutnya.
Komoditas diorit sendiri merupakan batuan konstruksi yang secara teknis digunakan untuk pembangunan jalan, pondasi bangunan, talud, pengaman pantai, serta infrastruktur pesisir seperti dermaga dan pelabuhan. Diorit bukan mineral logam, tidak diproses secara kimia, dan tidak memiliki karakteristik dampak seperti pertambangan nikel atau logam berat lainnya.
Oleh karena itu, menyamakan WIUP batuan diorit dengan eksploitasi tambang logam skala besar merupakan generalisasi yang tidak proporsional.
Isu perlindungan pulau-pulau kecil juga kerap dijadikan dasar penolakan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menekankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan perlindungan fungsi ekologis. Namun, regulasi ini tidak melarang secara mutlak seluruh bentuk pemanfaatan ruang di pulau kecil, melainkan mengatur agar setiap kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Dalam konteks tersebut, perencanaan WIUP untuk komoditas batuan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelanggaran prinsip pulau kecil. Terlebih lagi, setiap tahapan lanjutan tetap wajib melalui kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang sebelum izin apa pun dapat diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dalam pembangunan infrastruktur, kejelasan asal-usul material merupakan kewajiban hukum. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan agar spesifikasi teknis barang dan jasa disusun secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penggunaan material yang memenuhi standar dan berasal dari sumber yang sah.
Konawe Kepulauan sebagai wilayah kepulauan menghadapi tantangan nyata berupa keterbatasan akses dan tingginya biaya logistik material konstruksi dari luar daerah. Dalam konteks tersebut, perencanaan ketersediaan batuan konstruksi lokal merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah, bukan agenda eksploitasi sumber daya.
Oleh karena itu, WIUP diorit di Konawe Kepulauan harus ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen perencanaan wilayah dan pengendalian negara. Ia bukan izin tambang, bukan aktivitas eksploitasi, dan bukan ancaman otomatis bagi pulau kecil. Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya kegiatan pertambangan di masa depan tetap bergantung pada hasil kajian lingkungan, kesesuaian tata ruang yang sah, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.

.png)

.png)




.png)