Gubernur Sultra Diduga Campur Tangan Masukkan Izin Pertambangan di Pulau Wawonii

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T00:53:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pulau Wawonii, Desa Roko-Roko Raya, Wawonii Tenggara


Konkep, Literasisultra.com - Usai polemik PT GKP terkait pertambangan di Pulau Wawonii, kini terbit lagi izin tambang yang diberikan oleh PT Adnan Jaya Sekawan diduga Ada campur tangan Gunernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dalam proses penerbitan izin di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Jenis izin komoditi yang diberikan PT Adnan Jaya Sekawan yaitu batuan diorit dengan luas konsesi 626,09 hektare yang berada di kawasan pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan yang mulai berlaku sejak 7 Juli 2025.

Namun, lahan izin PT Adnan Jaya Sekawan berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) yang juga bersinggungan langsung dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Harita Group.

Berdasarkan data Geoportal ESDM, terdapat 5 IUP aktif di Pulau Wawonii, termasuk PT Adnan Jaya Sekawan. IUP tersebut dikantongi oleh PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), PT Wawonii Makmur Jaya Raya dan dua IUP dari PT GKP.

Salah satu perwakilan masyarakat Wawonii, Mando, mengungkapkan kecurigaannya terkait izin tambang tersebut. Menurutnya, izin tersebut hanya kamuflase, diduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel yang dilarang di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer persegi termasuk di Pulau Wawonii.

" Undang Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K) melarang adanya aktivitas tambang mineral di Wawonii. Itu juga sudah diperkuat 1 putusan MK dan 3 putusan MA," jelasnya melalui pers rilisnya, Rabu,(21/1/2026).

Larangan penambangan mineral itu tertuang dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K. "Setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," bunyi pasal tersebut.

"Larangan tersebut kembali diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023. Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," Tandasnya.

Olehnya itu, Mando meminta Gubernur Sultra agar segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan. Sebab, pemberian izin ini menabrak undang-undang dan berpotensi melawan hukum.
 


Penulis : Hendrawan. 

Komentar

Tampilkan

Terkini