![]() |
| Kadis PMD Konkep, Yasir Buburanda Djafar. Foto; Istimewa |
Konkep, Literasisultra.com - Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tahun 2026 ini tak hanya menjadi pukulan telak bagi pemerintah daerah tetapi juga merembet pada pemerintahan desa.
Bukan hanya pembangunan yang terancam mandek, layanan sosial ikut terpangkas akibat pemotongan Dana Desa, bahkan gaji perangkat desa juga disunat karena berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah. kebijakan tersebut dikhawatirkan melumpuhkan roda pelayanan di tingkat paling bawah.
Pemangkasan DD dan ADD tahun 2026 tidak hanya berdampak pada program infrastruktur yang telah dimusyawarahkan. Namun juga memengaruhi kinerja perangkat desa. Hal itu lantaran penghasilan kepala desa dan perangkat lainnya harus mengalami penyesuaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yasir mengatakan, tahun 2025 lalu, 10 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji Kepala Desa dan perangkatnya memiliki besaran Rp 35 Miliar sementara ditahun 2026 ini mengalami penurunan dengan hanya menyisahkan Rp 28 Miliar.
"Selisihnya kurang lebih 7 miliar dari tahun lalu, sehingga gaji Kepala Desa dan perangkatnya harus pula mengalami penyesuaian yang disebabkan oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat," jelasnya saat di wawancara langsung oleh awak media ini, Minggu,(5/4/2026).
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada seluruh pemerintah desa dan telah memaparkan secara jelas nominal yang harus diterima masing masing Kepala Desa dan perangkatnya di tahun 2026 ini.
Tak hanya perangkat desa, kata eks Sekwan Konkep itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga kena imbas dan bakal mengalami penyesuaian sehingga menyebabkan tunjangannya mengalami penurunan karena berada di sumber anggaran yang sama.
"Sebagai contoh saja, tahun sebelumnya gaji Kepala Desa kita bayarkan Rp 2,4 juta dan di tahun 2026 ini menurun Rp 2,1 juta begitupun perangkat desa dan juga BPD akan mengalami penyesuaian," sebutnya.
"Suka tidak suka pemerintah desa dan juga BPD harus menerima dengan lapang dada mengenai hal ini, karena anggaran ADD kita menurun dibanding tahun lalu,"pesannya.
Selain itu, dengan Dana Desa yang cukup minim, Ia berharap para Kepala Desa dapat memanfaatkan sebaik-baiknya anggaran tersebut dengan melihat kebutuhan prioritas Desa tanpa menabrak regulasi yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.
"Laksanakan Kegiatan berdasarkan hasil usulan masyarakat saat musyawarah Desa dengan berpedoman pada regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2026 digunakan untuk apa saja,"tuntasnya.
Penulis : Hendrawan

.png)

.png)




.png)