![]() |
Ilustrasi |
KONKEP, literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih dengan melakukan sosialisasi di tuju kecamatan di Konkep.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan, Surat Edaran Menkop No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Undang-undang No 5 Tahun 1992 Tentang Koperasi.
Kabid Koperasi Perindagkop Konkep, Susilawati,SE mengatakan, mekanisme pembentukan Kopdes merah putih melalui musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dan BPD.
Ia menyampaikan, syarat utama menjadi pengurus Kopdes merah putih ialah, masyarakat asli desa setempat, berdedikasi terhadap lembaga, loyal adil dan jujur terhadap pekerjaan, dapat menjalankan koperasi dengan baik, serta dapat mengoperasikan komputer, serta mempunyai pengalaman di bidang kewirausahaan.
"Pembentukannya di lakukan dengan pemilihan melalui Musyawarah khusus. Selain itu, Kopdes merah putih ini sistemnya berdiri sendiri tidak di bawahi oleh pemerintah desa, ibaratnya dia ini seperti Perusahaan," jelasnya saat dihubungi melalui WatsApp, Jumat (16/5).
Ia juga mengatakan, yang menjadi pengurus Kopdes merah putih harus dari masyarakat tanpa terkait dengan pemerintahan, selain itu, tidak di perbolehkan saudara atau suami istri menjadi pengurus maupun anggota secara bersamaan.
Lebih lanjut, Susilawati mengatakan, jumlah anggota Kopdes merah putih ini minimal 20 orang sementara pengurus inti adalah lima orang.
"Pengurus inti ini di antaranya, Ketua, Wakil Ketua Bidang, Sekertaris, dan Bendahara serta Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini adalah Kepala Desa setempat dan dua anggota lainnya nanti di pilih melalui Musdes," terangnya.
Ditanya soal anggaran yang di kelola Kopdes merah putih? Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari dan menunggu regulasi yang jelas soal besaran dan sumber anggaran yang bakal di kelola oleh Kopdes merah putih.
Selain itu, ia pula belum membeberkan mengenai besaran gaji bagi para pengurus Kopdes merah putih. "Yang jelas gaji bagi pengurus itu pasti ada, dan besarannya nanti urusan dari internal pengurus Kopdes merah putih,"katanya.
Sekadar diketahui, saat ini, Kopdes merah putih yang baru di bentuk di kabupaten Konkep berjumlah dua desa yakni, Desa Laywo Jaya Kecamatan Wawonii Timur dan Desa Kekea Kecamatan Wawonii Tenggara.
Ditempat yang berbeda, Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dermawan mengatakan, pembentukan koperasi merah putih merupakan suatu hal yang wajib untuk di bentuk oleh setiap desa.
"Pembentukan koperasi merah putih ini, adalah suatu kewajiban setiap desa untuk membentuknya, karena ini telah ada regulasinya yang mengatur dan ini merupakan program pemerintah pusat," ungkapnya saat dn temui di ruangannya pada, Jumat (16/5).
Ia mengatakan, pembentukan Kopdes merah putih ini, adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian desa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.**(Red/Wan)