Perkuat Pendampingan Hukum, Pemkab Konkep Teken MoU Dengan Kejari Konawe

Literasi Sultra - Informasi Sultra Untuk Indonesia
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T07:07:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Konkep, Literasisultra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepualauan (Konkep) melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Kantor Bupati, Rabu pagi, (26/11/2025).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak,ST bersama Kepala Kejari Konawe Fachrizal,SH turut didampingi oleh Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid SE, Sekda Konkep, Ir. H. Cecep Trisna Jayadi,MM, Ketua DPRD Konkep, Ishak,SE Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin,SE dan disaksikan langsung oleh para Kepala OPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, Pendamping Desa, Operator Desa dan BPD se Kabupaten Konkep.

Dengan Penandatanganan MoU tersebut, dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pembinaan hukum mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten.

Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST menyampaikan, fokus kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan dapat menjadi sebuah landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik.

"Saya sangat mengapresiasi atas pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kejari Konawe, olehnya itu saya berharap kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota saya yang lalu semoga tidak lagi terjadi kedepannya," tandasnya.

Sementara itu, Kejari Konawe, Fachrizal,SH dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah konkret untuk melakukan pendampingan hukum baik pada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa.

"Kini, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat dimana konteks kegiatan kita hari ini dimulai dari para Kepala Desa," Jelasnya.

Olehnya itu, kata dia, para kepala desa perlu memahami dan mengetahui cara penggunaan aplikasi jaga desa dalam proses pelaporan pengggunaan dana desa setiap tahunnya yang di awasi langsung oleh pihak kejaksaan.

"Jadi, ketika penggunaan aplikasi jaga desa ini telah berjalan dengan baik, para kepala desa tidak perlu lagi takut ketika akan didatangi oleh LSM dan lembaga lembaga lainnya," ujarnya.

Dengan penandatanganan kerja sama itu, Ia berharap kordinasi dan komunikasi antar Pemkab Konkep dengan pihaknya berjalan dengan baik untuk memastikan pendampingan hukum berjalan dengan sukses di Pulau Wawonii.


Penulis : Hendrawan
Editor : Red


Komentar

Tampilkan

Terkini